DEMOKRASI
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία –
(dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama
kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4]
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan.[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara
terbanyak.[7]
Sejarah
demokrasi
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari
demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.[9] Ketika itu, bangsa
Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen.[9] Di setiap negara kota
tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.[9]
Barulah
pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang
merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.[9] Yunani kala itu terdiri dari
1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.[12] [3] Negara kota
tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki,
monarki, tirani dan juga demokrasi.[3] Diantaranya terdapat Athena, negara kota
yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi
langsung.[13] Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon,
seorang penyair dan negarawan.[3] Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya
pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil
membuat perubahan.[3] Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh
Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.[3] Dalam demokrasi tersebut, tidak ada
perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri
dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.[14] Namun dari sekitar
150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan
menyuarakan pendapat mereka.[8]
Demokrasi
ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.[9] Sistem
demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa
perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di
Majelis.[14]
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas
menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[15] Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi".[16] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:[16]
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas, adil dan
jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara
konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik;
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar