BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di zaman modern sudah tidak
asing lagi bahkan dalam alat komunikasi (internet) banyak dijumpai
pembahasan-pembahasan mengenai KTSP dan dengan mudah kita mengaksesnya. Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15), dijelaskan
bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masingsatuan pendidikan. Penyusunan
KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan
standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Oleh karena itu, kita
sebagai manusia sudah semestinya mengetahui perkembangan kurikulum pendidikan
yang lebih maju . Dan untuk mengetahuinya kita harus terus belajar dan mencari
informasi lebih luas lagi.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan definisi tentang KTSP?
2.
Apa saja karakteristik dalam KTSP?
3.
Apa tujuan adanya KTSP?
4.
Bagaimana prinsip pengembangan KTSP?
5.
Apa yang
menjadi acuan dalam penyusunan KTSP?
6.
Apakah
landasan pengembangan KTSP?
7.
Sebutkan
macam-macam komponen KTSP?
8.
Bagaimana dasar-dasar penyusunan
KTSP?
9.
Bagaimana pula proses penyusunan
KTSP?
10.
Buatlah model pembuatan KTSP ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Bagi penulis
a.
Dapat menambah wawasan.
b.
Mengetahui tentang KTSP dan
karakteristik dalam KTSP
2.
Bagi pembaca
a.
Untuk mengetahui tujuan pembuatan
KTSP
b.
Untuk mengetahui proses penyusunan
KTSP
c.
Untuk mengetahui model atau bentuk
KTSP
d.
Dapat digunakan sebagai bahan kajian
dan bahan referansi dalam pembuatan
makalah yang berkaitan dengan materi yang kami sajikan pada lain waktu maupun sebagai bahan
bacaan di waktu senggang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15), dijelaskan
bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masingsatuan pendidikan. Penyusunan
KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan
standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional. Pertama,
sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya
KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah
secara nasional.
Kedua, sebagai kurikulum
operasional, para pengembang KTSP dituntut dan harus meperhatikan ciri khas
kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni
bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
Ketiga, sebagai kurikulum
operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam
mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam
mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran
dalam menentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan berapa kali
pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar kompetensi
dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
B. Karakteristik KTSP
Diatas telah dijelaskan bahwa pengertian kurikulum dapat dilihat dari
beberapa sudut pandang, yakni kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran yang
harus ditempuh oleh siswa dalam jangka waktu tertentu, kurikulum sebagai
seluruh aktivitas siswa untuk memperoleh pengalaman, serta kurikulum sebagai
perencanaan program pembelajaran. Demikian juga dilihat dari desainnya,
kurikulum terdiri atas 4 desain, yakni desain kurikulum disiplin ilmu atau yang
dikenal dengan kurikulum subjek akademis, kurikulum pengembangan induvidu yang
sering kita kenal dengan kurikulum humanistik, kurikulum berorientasi pada
kehidupan masyarakat atau yang kita kenal dengan rekontruksi sosial serta
kurikulum teknologis.
Dihubungkan dengan konsep dasar dan desain kurikulum di atas, maka KTSP
memiliki semua unsur tersebut sekaligus merupakan karakteristik KTSP itu
sendiri, yakni:
a.
Dilihat
dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal
ini dapa dilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat
sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Kedua, kriteria
keberhasilan KTSP lebih banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi
pelajaran.
b.
KTSP
adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat
dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada
aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui
berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan.
c.
KTSP
merupakan kurikilum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi,
kompetensi dasar yang kemuian dijabarkan pada indikator hasil belajar, yakni
sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.
Dilihat dari karakteristik diatas, maka KTSP
adalah kurikulum yang memuat semua unsur desain kurikulum. Namun demikian,
walaupunsemua unsur desain mewarnai KTSP, akan tetapi desain KTSP sebagai
desain kurikulum berorientasi pada pengembangan disiplin ilmu atau desain
kurikulum Subjek Akademis tampak lebih dominan.
C.
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah
untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP
diharapkan dapat mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah
untuk:
1.
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
3.
Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
D.
Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan
standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang di buat oleh BSNP, dengan
memperhatikan prinsip – prinsip sebagai berikut (Permendiknas. No. 22 Tahun
2006).[1]
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga Negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.
Beragam
dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan Dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama,
suku, budaya dan adat istiadat serta status sosal ekonomi dan gender.
3.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis oleh karena itu mendorong peserta didik untuk
mengikut dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
4.
Relevan
dengan kebutuhan
Harus mempertimbangkan dan memperhatikan integritas pribadi,
kecerdasan
spiritual, keterampilan berpikir, kretifitas social, kemampuan
akademik, dan
keterampilan vokasional.
5.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan.
6.
Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7.
Seimbang
antara kepentingan global, nasional dan local
Kepentingan
global, nasional, dan local harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang teguh pada motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E.
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
KTSP disusun dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :[2]
1.
Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan
dan keimanan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disususn yang memungkinkan semua mata pelajaran
semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia.
2.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
Kurikulum
disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan
intelektual, emosional dan social, spiritualdan kinestikpeserta didik.
3.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah
memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan dan keragaman karakteristik
lingkungan. Oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangandaerah
4.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan
demokratis perlu memperrhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat
dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Keduanya harus ditampung secaraberimbang
dan saling mengisi
5.
Tuntutan
dunia kerja
Kurikulum
harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja,
khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
7.
Agama
Kurikulum
harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.
8.
Dinamika
perkembangan global
Kurikulum
harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat
hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9.
Persatuan
nasional dan nilai – nilai kebangsaan
Kurikulum
harus mendorong wawasan dan siskap kebangsaan dan persatuan nasional untuk
memperkuat keutuhan bangsa dalam NKRI.
10.
Kondisi
social budaya masyarakat setempat
Kurikulum
harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik social budaya masyarakat
setempatdan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11.
Kesetaraan
gender
Kurikulum
harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh
kembangnya kesetaraan gender.[3]
12.
Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisidan cirri khas
satuan pendidikan.
F.
Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang – undang
dan peraturan pemerintah sebagai berikut[4]
Ø Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Daam
Undang –Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP)
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Dalam
peraturan dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Ø Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Mengatur
tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disebut
standar isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Ø Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Mengatur
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Ø Permendiknas No.24 Thun 2006 tentang Pelaksanaan permendiknas
no.22, dan 23
Mengatur
tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dikemukakan bahwa satuan pendidikan
dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
G.
Komponen KTSP
Dalam garis besar KTS memiliki enam komponen penting sebagai
berikut.[5]
1.
Visi
dan Misi Satuan Pendidikan
Visi
atau wawasan adalah suatu pandangan yang merupakan kristalisasi dan intisari
dari kemampuan, kebolehan,dan kebiasaan, dalam melihat, menganalisis dan menafsirkan.
Misi visi dan misi dapat dikembangkan
oleh lembaga masing – masing dengan memperhatikan potensi dan kelemahan masing
– masing.
2.
Tujuan
Pendidikan Satuan Pendidikan
Satuan
pendidikan harus menyusun proram peningkatan mutu yang mencakup tujuan, sasaran
dan target yang akan dicapai, untuk program jangka pendek maupun program jangka
panjang (strategis)
3.
Menyusun
Kalender Pendidikan
Satuan
pendidikan harus menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta
didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagiamana
tercantum dalam Standar isi. Penyusunan kalender pendidkan selama satu tahun
pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas. Dan hak-hak peserta didik.
4.
Struktur
Muatan KTSP
a.
Mata
Pelajaran
b.
Muatan
Lokal
c.
Kegiatan
Pengembangan Diri
d.
Pengaturan
Beban Belajar
e.
Kenaikan
kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
f.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
g.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
5.
Silabus
Silabus
meerupakan rencana pe,belajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembang kan oleh setiap satuan pendidikan.
6.
Pencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP
adalh rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk
mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar isi dan
dijabarkan dalam silabus.
H.
Proses
Penyusunan KTSP
Terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun KTSP, yaitu:
1.
Analisis Konteks
a.
Mengidentifikasi
Standar Isi dan Standar Kemampuan Lulusan sebagai sumber dan acuan penyusuna
KTSP.
b.
Menganalisis
kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya dan program-program.
c.
Menganalisis
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite
sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri
dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2.
Mekanisme
Penyusunan
a.
Tim
Penyusun
Tim
penyusunan KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, terdiri atas guru, konselor, dan
kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Supervisi dilakukan oleh dinas
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten / kota untuk SD
dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim
penyusun KTSP MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru konselor dan kepala
madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Supervisi dilakukan oleh departemen
yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun
KTSP khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Supervisi dilakukan oleh dinas
provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Di dalam
kegiatan ini penyusun melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak lain
yang terkait.
b.
Kegiatan
Penyusunan
KTSP merupakanbagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini
dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya/madrasah yang diselenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap
penyusunan KTSP secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draf,
review, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci
dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh Tim Penyusun.
c.
Pemberlakuan
Dokumen
KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat
pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat
kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikanuntuk SD dan SMP
dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Dokumen
KTSP pada MI, MTs, MA dan MAK, dinyatakan brlaku oleh kepala madrasah setelah
mendapat pertimbangan dari komite
madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama.
Dokumen
KTSP pada SDLB, SMPLB, SMALB, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas provinsi
yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
I.
Dasar
Penyusunan KTSP
Pengembangan KTSP didasarkan pada dua landasan pokok, yakni landasan
empiris dan landasan formal. Yang menjadi landasan empiris diantaranya adalah pertama,
adanya kenyataan rendahnya kualitas pendidikan baik dilihat dari sudut
proses maupun hasil belajar. Kedua, Indonesia adalah negara yang sangat luas yang memiliki keragaman sosial budaya dengan
kompetensi dan kebutuhan yang berbeda. Ketiga, selama ini peran sekolah
dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum bersifat pasif. Sekolah hanya
berfungsi melaksanakan kurikulum yang disusun oleh pusat, yang kemudian
berimbas pada kurangnya peran dan tanggung jawab masyarakat dalam mengembangkan
dan mengimplementasikan program sekolah.
Yang menjadi landasan formal, KTSP disusun dalam rangka memenuhi amanat
yang tertuang dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dibawah ini akan disebutkan pasal-pasal yang berkaitan secara langsung
dengan penyusunan KTSP:
1.
Pasal-pasal
dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
terkait secara langsung dengan penyusunan KTSP diantaranya:
a.
Pasal 1
Ayat 19
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
b.
Pasal 38
Ayat 2
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agamakabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah.
2.
Pasal-pasal
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang terkait dengan penyusuna KTSP diantaranya:
a.
Pasal 5
Ayat 1 dan 2
Ayat 1:
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidika tertentu.
Ayat 2:
Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik.
b.
Pasal 6
Ayat 6
Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
Ø Keompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Ø Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Ø Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Ø Kelompok mata pelajaran estetika, dan
Ø Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.
Pasal 16
Ayat 1
Penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
d.
Pasal 20
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnyatujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
J.
Model KTSP
a.
Pandangan
Kontruktivisme
Kontruktivisme
mmerupakan salah satu perkembangan model pembelajara mutakhir yang
mengedepankan aktivitas peserta didik dalam setiap interaksi edukatif untuk
dapat melakukan eksplorasi dan menemukan pengetahuannya sendiri.
Konstruktivisme
menganggap bahwa semua peserta didik mulai daari usia kanak-kanak sampai dengan
perguruan tinggi memilki gagasan atau pengetahuan tentang lingkungan dan
peristiwa (gejala) yang terjadi di lingkungan sekitarnya, meskipun gagasan atau
pengetahuan ini seringkali masih naif, atau juga miskonsepsi.
Dalam
konteks pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan model kkonstruktivisme ini,
guru tidak dapat mengindoktrinasi gagasan ilmiah supaya peserta didik mau
mengganti dan memodifikasi gagasannya yang non ilmiah menjadi gagasan /
pengetahuan ilmiah. Dengan demikian arsitek pengubah gagasan peserta didik
adalah peserta didik sendiri, sedangkan guru hanya berperan sebagai fasilitator
dan penyedia kondisi supaya proses pembelajaran bisa berlangsung. Beberapa
bentuk belajar yang sesuai dengan filosofis konstruktivisme antara lain diskusi
(yang menyediakan gagasan), pengujian, hasil penelitian sederhana, demonstrasi,
peragaan prosedur ilmiah, dan kegiatan praktis lain yang memberi peluang
peserta didik untuk mempertajam gagsannya.
b.
Model Contextual
Teaching and Learning (CTL)
CTL adalah merupakan model pembelajaran yang
mengkaitkan antara materi pembelajaran dengan situasi dunia nyata yang
berkembang dan terjadi di lingkungan sekitar peserta didik sehingga dia mampu
menghubungkan dan menerapkan kompetensi hasil belajar dengan kehidupan
sehari-hari mereka.
Pembelajaran
dengan CTL akan memungkinkan proses belajar yang tenang dan menyenangkan karena
proses pembelajaran dilakukan secara alamiah dan kemudian peserta didik dapat
mempraktikkan secara langsung berbagai materi yang telah dipelajarinya.
Pembelajaran CTL mendorong peserta didik memahami hakekat, makna dan manfaat
belajar sehingga akan memberikan stimulus dan motivasi kepada mereka untuk
rajin dan senantiasa belajar.
CTL
diterapkan dalam proes pembelajaran, maka niscaya guru mengkaitkan antara
materi yang diajarkan dengan kenyataan peserta didik serta mendorong mereka
untuk membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan praktik
kehidupan mereka, baik sebagai anggota keluarga maupun sebagai anggota
masyarakat. Dengan penerapan model ini hasil pembelajaran diharapkan lebih
bermakna bagi peserta didik.
Dengan
menerapkan CTL ini guru tidak hanya menyampaikan materi biasa yang berupa
hafalan tetapi juga bagaimana mengatur lingkungan dan strategi pembelajaran
yaang memungkinkan peserta didik termotivasi untuk belajar. Lingkungan belajar
yang kondusif sangat penting dan sangat menunjang pembelajaran konstektual, dan
keberhasilan pembelajaran secara keseluruhan.
c. Model Tematik
a.
pembelajaran ini merupakan model pembelajaran yang melibatkan beberapa mata
pembelajaran untuk memberikan pengalaman yang bermakna kepada peserta didik.
b.
pembelajaran ini dikenal juga dengan pembelajaran terpadu, yang pembelajarannya
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kejiwaan pesrta didik.
c.
pembelajaran terpadu merupakan suatu aplikasi saalah satu strategi pembelajaran
berdasarkan pendekatan kurikulum terpadu yang bertujuan untuk menciptakan atau
membuat proses pembelajaransecara relevan dan bemakna bagi peserta didik.
d.
pembelajaran terpadu pada dasarnya betujuan agar kurikulum dan proses
pembelajaran yang dilaksanakan di kelas dapat bermakna bagi peserta didik.
e.
sehubungan dengan model pembelajaran tematik ini haruslah mengindikasikan
beberapa ciri sebagai berikut:
- berpusat pada peserta
didik.
- memberikan pengalaman
langsung pada peserta didik.
- pemisahan mata
pelajaran tidak begitu jelas.
- menyajikan konsep
dari berbagai mata pelajaran dalam suatu proses pembelajaran.
- bersifat fleksibel.
- hasil pembelajaran
dapat berkembang sesuai dengan miinat dan kebutuhan peserta didik.
Untuk mempermudah penerapan pembelajaran tematik ini guru
perlu memperhtikan beberapa hal:
1.
Pembelajaran tematik
yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar menjadi bermakna
dan utuh.
2.
Dalam
pembelajaran tematis perlu mempertimbangkan alokasi waktu setiap tema, dan
memperhitungkan banyak dan sedikitnya bahan yang ada di lingkungan.
3.
Pilihlah tema yang
terdekat dengan peserta didik.
4.
Lebih
mengutamakan kompetensi dasar yang akan dicapai dr pada tema..
[1]
Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Bandung:Remaja
Rosdakarya,2007)hal 151-153
[2][2]
Khaeruddin,Mahfud Junaidi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “Konsep dan
Implementasinya di Madrasah”(Jogjakarta:Pilar Media,2007)hal 82-84
[3] ibid
[4] Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Bandung:Remaja
Rosdakarya,2007)hal 24-28
[5]
Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Bandung:Remaja
Rosdakarya,2007)hal 176-184
Tidak ada komentar:
Posting Komentar