Senin, 21 Desember 2015

MEMBUAT MODEL PERANGKAT KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di zaman modern sudah tidak asing lagi bahkan dalam alat komunikasi (internet) banyak dijumpai pembahasan-pembahasan mengenai KTSP dan dengan mudah kita mengaksesnya. Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masingsatuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
       Oleh karena itu, kita sebagai manusia sudah semestinya mengetahui perkembangan kurikulum pendidikan yang lebih maju . Dan untuk mengetahuinya kita harus terus belajar dan mencari informasi lebih luas lagi.
B.     Rumusan Masalah
1.        Jelaskan definisi tentang KTSP?
2.        Apa saja karakteristik dalam KTSP?
3.        Apa tujuan adanya KTSP?
4.        Bagaimana prinsip pengembangan KTSP?
5.        Apa yang menjadi acuan dalam penyusunan KTSP?
6.        Apakah landasan pengembangan KTSP?
7.        Sebutkan macam-macam komponen KTSP?
8.        Bagaimana dasar-dasar penyusunan KTSP?
9.        Bagaimana pula proses penyusunan KTSP?
10.    Buatlah model pembuatan KTSP ?

C.    Tujuan Penulisan
1.    Bagi penulis
a.    Dapat menambah wawasan.
b.    Mengetahui tentang KTSP dan karakteristik dalam KTSP
2.    Bagi pembaca
a.    Untuk mengetahui tujuan pembuatan KTSP
b.    Untuk mengetahui proses penyusunan KTSP
c.    Untuk mengetahui model atau bentuk KTSP
d.   Dapat digunakan sebagai bahan kajian dan bahan referansi dalam pembuatan  makalah yang berkaitan dengan materi yang kami  sajikan pada lain waktu maupun sebagai bahan bacaan di waktu senggang.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masingsatuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional. Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional.
Kedua, sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP dituntut dan harus meperhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran dalam menentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan berapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
B.       Karakteristik KTSP
Diatas telah dijelaskan bahwa pengertian kurikulum dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yakni kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam jangka waktu tertentu, kurikulum sebagai seluruh aktivitas siswa untuk memperoleh pengalaman, serta kurikulum sebagai perencanaan program pembelajaran. Demikian juga dilihat dari desainnya, kurikulum terdiri atas 4 desain, yakni desain kurikulum disiplin ilmu atau yang dikenal dengan kurikulum subjek akademis, kurikulum pengembangan induvidu yang sering kita kenal dengan kurikulum humanistik, kurikulum berorientasi pada kehidupan masyarakat atau yang kita kenal dengan rekontruksi sosial serta kurikulum teknologis.
Dihubungkan dengan konsep dasar dan desain kurikulum di atas, maka KTSP memiliki semua unsur tersebut sekaligus merupakan karakteristik KTSP itu sendiri, yakni:
a.         Dilihat dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal ini dapa dilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Kedua, kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran.
b.         KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan.
c.         KTSP merupakan kurikilum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi, kompetensi dasar yang kemuian dijabarkan pada indikator hasil belajar, yakni sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.
Dilihat dari karakteristik diatas, maka KTSP adalah kurikulum yang memuat semua unsur desain kurikulum. Namun demikian, walaupunsemua unsur desain mewarnai KTSP, akan tetapi desain KTSP sebagai desain kurikulum berorientasi pada pengembangan disiplin ilmu atau desain kurikulum Subjek Akademis tampak lebih dominan.
C.      Tujuan KTSP 
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.        Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.        Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.        Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
D.      Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang di buat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip – prinsip sebagai berikut (Permendiknas. No. 22 Tahun 2006).[1]
1.         Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.         Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan Dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat serta status sosal ekonomi dan gender.
3.         Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis oleh karena itu mendorong peserta didik untuk mengikut dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.         Relevan dengan kebutuhan
Harus mempertimbangkan dan memperhatikan integritas pribadi, kecerdasan
spiritual, keterampilan berpikir, kretifitas social, kemampuan akademik, dan
keterampilan vokasional.
5.         Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.         Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7.         Seimbang antara kepentingan global, nasional dan local
Kepentingan global, nasional, dan local harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang teguh pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E.     Acuan Operasional Penyusunan KTSP
KTSP disusun dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :[2]
1.      Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan keimanan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disususn yang memungkinkan semua mata pelajaran semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan social, spiritualdan kinestikpeserta didik.
3.      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangandaerah
4.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperrhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Keduanya harus ditampung secaraberimbang dan saling mengisi
5.      Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
7.      Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.
8.      Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9.      Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan siskap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam NKRI.
10.  Kondisi social budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik social budaya masyarakat setempatdan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11.  Kesetaraan gender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender.[3]
12.  Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisidan cirri khas satuan pendidikan.
F.     Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang – undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut[4]
Ø  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Daam Undang –Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Dalam peraturan dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Ø  Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disebut standar isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ø  Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Ø  Permendiknas No.24 Thun 2006 tentang Pelaksanaan permendiknas no.22, dan 23
Mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
G.      Komponen KTSP
Dalam garis besar KTS memiliki enam komponen penting sebagai berikut.[5]
1.      Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Visi atau wawasan adalah suatu pandangan yang merupakan kristalisasi dan intisari dari kemampuan, kebolehan,dan kebiasaan, dalam melihat, menganalisis dan menafsirkan. Misi  visi dan misi dapat dikembangkan oleh lembaga masing – masing dengan memperhatikan potensi dan kelemahan masing – masing.
2.      Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan harus menyusun proram peningkatan mutu yang mencakup tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai, untuk program jangka pendek maupun program jangka panjang (strategis)
3.      Menyusun Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan harus menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagiamana tercantum dalam Standar isi. Penyusunan kalender pendidkan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas. Dan hak-hak peserta didik.
4.      Struktur Muatan KTSP
a.       Mata Pelajaran
b.      Muatan Lokal
c.       Kegiatan Pengembangan Diri
d.      Pengaturan Beban Belajar
e.       Kenaikan kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
f.       Pendidikan Kecakapan Hidup
g.      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
5.      Silabus
Silabus meerupakan rencana pe,belajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembang kan oleh setiap satuan pendidikan.
6.      Pencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalh rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
H.      Proses Penyusunan KTSP
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun KTSP, yaitu:
1.        Analisis Konteks
a.         Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kemampuan Lulusan sebagai sumber dan acuan penyusuna KTSP.
b.         Menganalisis kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya dan program-program.
c.         Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2.        Mekanisme Penyusunan
a.         Tim Penyusun
Tim penyusunan KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten / kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun KTSP MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru konselor dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun KTSP khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Di dalam kegiatan ini penyusun melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak lain yang terkait.
b.         Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakanbagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap penyusunan KTSP secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draf, review, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh Tim Penyusun.
c.         Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikanuntuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA dan MAK, dinyatakan brlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari  komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen KTSP pada SDLB, SMPLB, SMALB, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
I.         Dasar Penyusunan KTSP
Pengembangan KTSP didasarkan pada dua landasan pokok, yakni landasan empiris dan landasan formal. Yang menjadi landasan empiris diantaranya adalah pertama, adanya kenyataan rendahnya kualitas pendidikan baik dilihat dari sudut proses maupun hasil belajar. Kedua,  Indonesia adalah negara yang sangat luas  yang memiliki keragaman sosial budaya dengan kompetensi dan kebutuhan yang berbeda. Ketiga, selama ini peran sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum bersifat pasif. Sekolah hanya berfungsi melaksanakan kurikulum yang disusun oleh pusat, yang kemudian berimbas pada kurangnya peran dan tanggung jawab masyarakat dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program sekolah.
Yang menjadi landasan formal, KTSP disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dibawah ini akan disebutkan pasal-pasal yang berkaitan secara langsung dengan penyusunan KTSP:
1.        Pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terkait secara langsung dengan penyusunan KTSP diantaranya:
a.         Pasal 1 Ayat 19
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
b.         Pasal 38 Ayat 2
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agamakabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
2.        Pasal-pasal Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang terkait dengan penyusuna KTSP diantaranya:
a.         Pasal 5 Ayat 1 dan 2
Ayat 1: Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidika tertentu.
Ayat 2: Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
b.         Pasal 6 Ayat 6
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Ø  Keompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Ø  Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Ø  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Ø  Kelompok mata pelajaran estetika, dan
Ø  Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.         Pasal 16 Ayat 1
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
d.        Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnyatujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
J.        Model KTSP
a.         Pandangan Kontruktivisme
Kontruktivisme mmerupakan salah satu perkembangan model pembelajara mutakhir yang mengedepankan aktivitas peserta didik dalam setiap interaksi edukatif untuk dapat melakukan eksplorasi dan menemukan pengetahuannya sendiri.
Konstruktivisme menganggap bahwa semua peserta didik mulai daari usia kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi memilki gagasan atau pengetahuan tentang lingkungan dan peristiwa (gejala) yang terjadi di lingkungan sekitarnya, meskipun gagasan atau pengetahuan ini seringkali masih naif, atau juga miskonsepsi.
Dalam konteks pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan model kkonstruktivisme ini, guru tidak dapat mengindoktrinasi gagasan ilmiah supaya peserta didik mau mengganti dan memodifikasi gagasannya yang non ilmiah menjadi gagasan / pengetahuan ilmiah. Dengan demikian arsitek pengubah gagasan peserta didik adalah peserta didik sendiri, sedangkan guru hanya berperan sebagai fasilitator dan penyedia kondisi supaya proses pembelajaran bisa berlangsung. Beberapa bentuk belajar yang sesuai dengan filosofis konstruktivisme antara lain diskusi (yang menyediakan gagasan), pengujian, hasil penelitian sederhana, demonstrasi, peragaan prosedur ilmiah, dan kegiatan praktis lain yang memberi peluang peserta didik untuk mempertajam gagsannya.
b.        Model Contextual Teaching and Learning (CTL)
 CTL adalah merupakan model pembelajaran yang mengkaitkan antara materi pembelajaran dengan situasi dunia nyata yang berkembang dan terjadi di lingkungan sekitar peserta didik sehingga dia mampu menghubungkan dan menerapkan kompetensi hasil belajar dengan kehidupan sehari-hari mereka.
Pembelajaran dengan CTL akan memungkinkan proses belajar yang tenang dan menyenangkan karena proses pembelajaran dilakukan secara alamiah dan kemudian peserta didik dapat mempraktikkan secara langsung berbagai materi yang telah dipelajarinya. Pembelajaran CTL mendorong peserta didik memahami hakekat, makna dan manfaat belajar sehingga akan memberikan stimulus dan motivasi kepada mereka untuk rajin dan senantiasa belajar.
CTL diterapkan dalam proes pembelajaran, maka niscaya guru mengkaitkan antara materi yang diajarkan dengan kenyataan peserta didik serta mendorong mereka untuk membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan praktik kehidupan mereka, baik sebagai anggota keluarga maupun sebagai anggota masyarakat. Dengan penerapan model ini hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi peserta didik.
Dengan menerapkan CTL ini guru tidak hanya menyampaikan materi biasa yang berupa hafalan tetapi juga bagaimana mengatur lingkungan dan strategi pembelajaran yaang memungkinkan peserta didik termotivasi untuk belajar. Lingkungan belajar yang kondusif sangat penting dan sangat menunjang pembelajaran konstektual, dan keberhasilan pembelajaran secara keseluruhan.
c. Model Tematik
a. pembelajaran ini merupakan model pembelajaran yang melibatkan beberapa mata pembelajaran untuk memberikan pengalaman yang bermakna kepada peserta didik.
b. pembelajaran ini dikenal juga dengan pembelajaran terpadu, yang pembelajarannya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kejiwaan pesrta didik.
c. pembelajaran terpadu merupakan suatu aplikasi saalah satu strategi pembelajaran berdasarkan pendekatan kurikulum terpadu yang bertujuan untuk menciptakan atau membuat proses pembelajaransecara relevan dan bemakna bagi peserta didik.
d. pembelajaran terpadu pada dasarnya betujuan agar kurikulum dan proses pembelajaran yang dilaksanakan di kelas dapat bermakna bagi peserta didik.
e. sehubungan dengan model pembelajaran tematik ini haruslah mengindikasikan beberapa ciri sebagai berikut:
- berpusat pada peserta didik.
- memberikan pengalaman langsung pada peserta didik.
- pemisahan mata pelajaran tidak begitu jelas.
- menyajikan konsep dari berbagai mata pelajaran dalam suatu proses pembelajaran.
- bersifat fleksibel.
- hasil pembelajaran dapat berkembang sesuai dengan miinat dan kebutuhan peserta didik.
            Untuk mempermudah penerapan pembelajaran tematik ini guru perlu memperhtikan beberapa hal:
1.      Pembelajaran tematik yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar menjadi bermakna dan utuh.
2.      Dalam pembelajaran tematis perlu mempertimbangkan alokasi waktu setiap tema, dan memperhitungkan banyak dan sedikitnya bahan yang ada di lingkungan.
3.      Pilihlah tema yang terdekat dengan peserta didik.
4.      Lebih mengutamakan kompetensi dasar yang akan dicapai dr pada tema..



 
  
 



[1] Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Bandung:Remaja Rosdakarya,2007)hal 151-153
[2][2] Khaeruddin,Mahfud Junaidi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “Konsep dan Implementasinya di Madrasah”(Jogjakarta:Pilar Media,2007)hal 82-84
[3] ibid
[4] Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Bandung:Remaja Rosdakarya,2007)hal 24-28
[5] Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(Bandung:Remaja Rosdakarya,2007)hal 176-184

Tidak ada komentar:

Posting Komentar